Pages

Sabtu, 05 Juni 2010

EVALUASI KEBIJAKAN SEKTOR INFORMAL (PKL) DI KOTA SURABAYA

PENDAHULUAN

Penciptaan lapangan pekerjaan dan pengentasan kemiskinan di perkotaan merupakan dua dari beberapa masalah besar yang harus dipecahkan. Sektor informal pada dasarnya adalah salah satu bentuk respon migran dan masyarakat miskin di kota terhadap pembangunan antar daerah yang tidak merata, urbanisasi, meluasnya tingkat pengangguran dan merebaknya tekanan kemiskinan. Keberadaan PKL pada dasarnya bukanlah semata-mata beban atau gangguan bagi keindahan dan ketertiban kota. PKL dan kaum migran adalah sebuah potensi terpendam, yang bila dikelola dengan bijak dapat menjadi sumber pemasukan bagi PAD Kota Surabaya.

Banyak upaya-upaya yang dilakukan pemerintah dalam usaha pengembangan PKL. Tetapi pada kenyataanya, banyak solusi kebijakan dan program yang ditawarkan pemerintah belum sepenuhnya berhasil. Hal ini disebabkan karena pendekatan pemerintah yang masih bersifat “supplyside” oriented (pengaturan, penataan, dan bantuan terhadap PKL dilakukan tanpa melakukan komunikasi dan kerjasama dengan PKL sendiri). Dengan kata lain, kebijakan pembinaan PKL yang dibuat oleh pemerintah selalu memunculkan masalah baru ketimbang memecahkan masalah yang ada.

Mengacu pada masalah di atas, maka saya mencoba mengevaluasi kebijakan Pemerintah Kota Surabaya tentang sektor informal (PKL). Dalam metode evaluasi saya menggunakan pendekatan Evaluasi Formal yaitu menilai keberhasilan suatu kebijakan / program / proyek berdasarkan tujuan yang telah ditetapkan, dengan menggunakan teknik evaluasi impact assessment.

GAMBARAN UMUM

Pada tahun 2001 Jumlah PKL mencapai angka 3818 di Surabaya (Paguyuban Pedagang Kaki Lima Kota Surabaya tahun 2000). Dan tersebar di berbagai ruas jalan, pertokoan dan pusat-pusat kegiatan di Surabaya. Persebaran PKL di Surabaya dapat dilihat pada tabel dibawah ini.

Lokasi Kegiatan dan Jumlah PKL

No.

Lokasi Kegiatan (Jalan)

JUMLAH

1.

Kembang Jepun

15

2.

Prapat Kurung

52

3.

KHM. Mansyur

38

4.

Kepanjen

31

5.

Kawung

29

6.

Barata Jaya

30

7.

Sidoluhur

20

8.

Alun-Alun Priok

45

9.

Sedayu

27

10.

KHM. Mansyur Timur

27

11.

Kranggan Sisi Utara

32

12.

Pasar Turi

28

13.

Embong Blimbing

35

14.

Sedap Malam

36

15.

Kemuning

16

16.

Embong Wungu

10

17.

Iris

13

18.

Ketupa

12

19.

Kedungdoro

99

20.

Kapasari

227

21.

Tunjungan

250

22.

Simo dan sekitarnya

180

23.

Sekitar Masjid Agung

250

24.

Pahlawan

270

25.

Dukuh Kupang

147

26.

Demak

150

27.

Pacuan Kuda

178

28.

Rungkut Industri

256

29.

Joyoboyo

125

30.

Raya Manukan Klon

100

31.

Bogen

19

32.

Petojo

70

33.

Dharmahusada

90

34.

Lapangan Kali Bokor

42

35.

Pucang Anom

31

36.

Pucang Rinenggo

15

37.

Nginden Bengkok

67

38.

Nginden

59

39.

Ubi

11

40.

Bentol

27

41.

Setail

92

42.

Anjasmoro

44

43.

Widodaren

28

44.

Kranggan Sisi Selatan

52

45.

Karangpilang

72

46.

Alun-Alun Karah

50

47.

A. Yani

29

48.

Indrapura

50

49.

Kupang

57

50.

Jemur Handayani

15

51.

Jembatan Merah

170

JUMLAH

3818

Sumber : Paguyuban Pedagang Kaki Lima Kota Surabaya tahun 2000

Berbagai solusi pernah ditawarkan pemerintah dalam usaha mengembangkan dan juga menata sektor informal PKL di perkotaan, sebagai contoh :

Melakukan penataan PKL dengan merelokasi PKL dari satu kawasan ke kawasan lain yang telah disediakan oleh pemerintah. Hal ini tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) No 17 tahun 2003 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL).

Melakukan penggusuran PKL. Kebijakan ini dilakukan pihak pemerintah jika PKL yang ada susah untuk diajak bekerjasama. Penggusuran PKL yang dilakukan tanpa solusi bahkan dengan cara kekerasan tidak memecahkan masalah dan karenanya harus dihentikan. Karena tidak menyelesaikan masalah bahkan akan memicu konflik dan kekerasan.

Melakukan pembinaan terhadap PKL. Langkah ini cukup efektif tetapi tidak dapat dikerjakan secara terus menerus secara keberlanjutan.

Salah satu pembinaan yang dilakukan oleh Kementerian Koperasi dan UKM adalah melalui Program Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima dengan fasilitasi Bantuan Perkuatan Sarana Usaha sebagai stimulator dan katalisator bagi Pemerintah Kabupaten/Kota. Dalam program tersebut, Kementerian Negara Koperasi dan UKM bersinergi dengan Pemerintah Propinsi atau Kabupaten/Kota untuk memberdayakan PKL melalui Koperasi.

EVALUASI KEBIJAKAN BESERTA KONSEP

Keberadaan PKL yang menimbulkan dilematis tersendiri bagi pemerintah menuntut kebijaksanaan dalam proses penyelesaiannya. Konflik yang terjadi disebabkan oleh beberapa hal: pertama, dalam membuat agenda kebijakannya pemerintah cenderung bertindak sepihak sebagai agen tunggal dalam menyelesaikan persoalan. Hal tersebut dapat dilihat dari tidak diikutsertakan atau dilibatkannya perwakilan pedagang kaki lima ke dalam tim yang menyusun konsep relokasi. Tim relokasi yang selama ini dibentuk oleh pemerintah hanya terdiri dari Sekretaris Daerah, Asisten Pembangunan, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi, serta Dinas Pengelolaan Pasar.

Kedua, adanya perbedaan persepsi dan logika dalam memandang suatu masalah antara pemerintah dengan pedagang kaki lima tanpa disertai adanya proses komunikasi timbal balik diantara keduanya. Dalam proses pembuatan kebijakan, Pemerintah Kota seringkali menggunakan perspektif yang teknokratis, sehingga tidak memberikan ruang terhadap proses negosiasi atau sharing informasi untuk menemukan titik temu antara dua kepentingan yang berbeda. Selama ini, pedagang kaki lima menganggap Pemerintah Kota tidak pernah memberikan rasionalisasi dan sosialisasi atas kebijakan relokasi yang dikeluarkan, sehingga pedagang kaki lima curiga bahwa relokasi tersebut semata-mata hanya untuk keuntungan dan kepentingan Pemerintah Kota. Selain itu, tidak adanya sosialisasi tersebut mengakibatkan ketidak jelasan konsep relokasi yang ditawarkan oleh pemerintah, sehingga pedagang kaki lima melakukan penolakan terhadap kebijakan relokasi.

Berdasarkan berita Surat Kabar Surya, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI), Mansur minta agar Peraturan Daerah (Perda) No 17 tahun 2003 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) direvisi. Pasalnya, keberadaan perda tersebut dinilai sudah tidak relevan dan tidak sesuai dengan kondisi serta situasi yang ada sekarang. Bahkan bentuk penataan dan pembinaan terhadap PKL seperti diatur dalam perda tidak lagi dilaksanakan sebagai mana mestinya. Dijelaskan Mansur, salah satu pasal perda yang menyebutkan melarang masyarakat melakukan transaksi terharap PKL, merupakan bentuk intimidasi yang jelas melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Di samping itu, pasal-pasal lain dalam perda hampir seluruhnya tidak ada yang membela kepentingan PKL. Kalaupun ada pasal bertema pembinaan PKL tetapi pada dasarnya sulit diwujudkan karena tidak sesuai dengan karakter dan kondisi di lapangan. Sementara Anggota DPRD Kota Surabaya, Muhammad Machmud dalam kesempatan sama mengatakan, dari 10 Bab dalam Perda No 17 tahun 2003 itu hanya satu Bab yang membela kepentingan PKL. Sedangkan 9 Bab lain semuanya cenderung mendatangkan kerugian bagi PKL.

Pada intinya, pendekatan yang dilakukan oleh pemerintah masih bersifat “supply-side” oriented. Dengan kata lain, pemerintah terus menerus melakukan berbagai pengaturan penataan dan bantuan terhadap PKL tanpa melakukan komunikasi dan kerjasama seimbang kepada target group pedagang kaki lima itu sendiri (demand site). Disamping itu juga diidentifikasi belum adanya keterkaitan dan koordinasi dalam perencanaan pengembangan PKL tingkat makro maupun mikro (Sethuraman dalam Firdausy, 1989).

Penjabaran evaluasi diatas dapat ditabelkan sebagai berikut :





KESIMPULAN

Hasil dari evaluasi ini menunjukkan bahwa : (1) Kawasan yang telah disediakan oleh pemerintah tidak ditempati PKL karena kurang strategis, sehingga semakin memicu konflik dan kekerasan antara PKL dan pemerintah (dalam hal ini satpol PP); (2) Hanya sebagian kecil PKL yang telah mendapatkan lokasi usaha, belum semua PKL; (3) Kebijakan tentang PKL dibuat dengan tidak memberikan ruang publik dan dilakukan secara sepihak tanpa melibatkan pihak yang menjadi sasaran kebijakan; (4) Petugas di lapangan lebih sering menggunakan pendekatan legal formal seperti ”menertibkan” daripada ”menata”; (5)Kurangnya sosialisasi tentang adanya program pembinaan terhadap PKL; (6) Kesulitan dalam memperoleh modal/ kredit yang disediakan pemerintah.

DAFTAR PUSTAKA

Awang, Rasdian (2009). ’PKL sebagai Pendukung Perekonomian Kota: Antara Pengembangan, Penataan & Penggusuran’. Diakses dari http://www.dewankotasurabaya.org.tanggal 8 Maret 2010 pukul 11.00 WIB

Badan Perencanaan Pembangunan Kota Surabaya. (2003). ‘Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Surabaya 2003-2013’. Surabaya : Bappeko Surabaya.

Denny, hardi (2007). ’Pemberian Tenda Bagi PKL Alun-Alun Sidoarjo’. Diakses dari http://dennyhardi.multiply.com tanggal 8 Maret 2010 pukul 11.00 WIB

Firdausy, Carunia Mulya. (1995). ‘Model dan Kebijakan Pengembangan Sektor Informal Pedagang Kaki Lima’. Pengembangan Sektor Informal Pedagang Kaki Lima di Perkotaan. Jakarta: Dewan Riset Nasional dan Bappenas bekerjasama dengan Puslitbang Ekonomi dan Pembangunan LIPI.

14 komentar:

M. Udan Salam mengatakan...

apa sektor informal bisa masuk dalam perencanaan tata ruang?? selama ini masih belum di atur y??

anindita ramadhani mengatakan...

sebagai planner, apa yang menurut anda bisa kita lakukan dalam mengakomodasi potensi sektor informal agar lebih dapat berkontribusi pada pendapatan daerah?melalui penetapan kebijakan atau yg lainnya?trimakasih..:)

selvi purnama mengatakan...

Perbedaan persepsi dan logika dalam memandang suatu masalah antara pemerintah dengan pedagang kaki lima tanpa disertai adanya proses komunikasi timbal balik diantara keduanya, seharusnya mana yang terlebih dahulu di evaluasi? dan pada tahapan mana evaluasi ini dilakukan? Makasih

Anonim mengatakan...

Saya suka dengan pembahasan evaluasi PKL.
tapi kemudian yang menjadi pertnyaan gmna selanjutnya??

menurt pngalamn kita bisa berkaca pda pnataan PKL kota Solo dimana penataan PKL mjdi prioritas pembangunan. langkah utama dengan membentuk Kantor PPKL(Pengelolaan PKL)

Kebijakan utama pengelolaan PKL di Kota Solo meliputi pembinaan, penataan, dan penertiban.
Pembinaan mengasumsikan bahwa bisnis dan karakter PKL perlu dibangun dan dikembangkan dengan memberi mereka bimbingan dan penyuluhan, termasuk informasi tentang peraturan dan tanggung jawab PKL dalam memelihara ketertiban di Kota Solo.
penataan berarti mengelola PKL secara fisik agar mereka lebih rapih teratur.
penertiban yang dilakukan pemerintah dalam upaya “memaksa” PKL untuk pindah atau atau kadang kala merelokasi mereka ke tempat baru.

Kebijakan yang dibuat Kantor PPKL sebagian besar disusun secara persuasif dengan melibatkan kelompok-kelompok PKL sendiri. Sebagai hasilnya, keramahan Kota Solo terhadap PKL bisa ditunjukkan secara fisik (ruang), secara sosial-ekonomi, secara aturan, maupun secara kesempatan.

slhkn knjungi blog sya
http://visitsuramadu.wordpress.com

my mind mengatakan...

ni tiara
sy stuju dengan konsep yang dijabarkan.
saat ini msh blum ada kebijakan yang berpihak pada sektor informal,pdhal secara tdk langsung sektor informal menyumbng pendapatan daerah.cuma,mgkn pengaturan pklnya yg perlu dipertegas.mkasih.

dini mengatakan...

Untuk Anin dan Arta, saya jawab sekaligus y :)
Dalam menyusun suatu kebijakan yang berhubungan dengan sektor informal, harusnya para pedagang PKL juga dilibatkan agar sesuai dengan kebutuhan mereka.

Dalam strategi penataan PKL, rekomendasi yang bisa diberikan dalam kerangka psikologi sosial adalah perlunya memperkuat reward-punishment. Reward dilakukan untuk memotivasi PKL menjadi lebih kreatif dalam membuka usahanya sekaligus sebagai bentuk pengakuan dan penghargaan atas usaha yang mereka dirikan dengan kemampuan mereka sendiri. Bentuk perlakuan ini diberikan atas dasar partisipasi dan pendapat masyarakat. Sedangkan punishment adalah usaha untuk menekan terjadinya pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan PKL. Diharapkan dengan adanya program tersebut, masyarakat khususnya PKL dapat lebih memotivasi PKL-PKL liar dalam membuka usahanya dengan tertib, sesuai aturan, tidak mengganggu aktifitas publik lainnya dan tidak merusak lingkungan. Selain itu, PAD juga dapat meningkat sehingga antara pihak pemerintah dan PKL dapat saling menguntungkan satu sama lain.

dini mengatakan...

@Udan :
seharusnya jika dilihat dalam konteks perekonomian, sektor informal termasuk penyumbang PAD yang cukup besar. Dari kondisi tersebut, harusnya sektor informal sudah masuk dalam rencana tata ruang. tetapi untuk sampai saat ini, pemerintah masih terkesan mengabaikan PKL.
sebenarnya dalam konteks kebijakan, sudah banyak kebijakan dan program-program yang yang mendukung pengembangan sektor informal, tetapi masih kurang efektif, seperti yang sudah saya jelaskan di atas.

dini mengatakan...

@Selvi :
hal yang harus dievaluasi yaitu hasil dari penyusunan kebijakan ataupun suatu program. Dimaksudkan agar kebijakan atau program tersebut dapat sesuai dengan karakteristik dari PKL itu sendiri, tetapi tetap atas persetujuan dari pihak pemerintah. Diharapkan dalam pelaksanaannya dapat sesuai dengan tujuan.
menurut saya, antara yang lebih diutamakan pemerintah dulu atau pihak PKL yang perlu dievaluasi sepetinya seimbang dan saling berkaitan. Jadi tidak bisa mana yang didahulukan, pihak ini atau pihak itu.

baharerina mengatakan...

nice artikel. saiya tertarik dengan redaksi ini "dari 10 Bab dalam Perda No 17 tahun 2003 itu hanya satu Bab yang membela kepentingan PKL. Sedangkan 9 Bab lain semuanya cenderung mendatangkan kerugian bagi PKL" nah menurut anda sebenarnya kebijakan PKL yang dibuat pemerintah untuk apa dan siapa? jika memang kebijakan ini dikhusukan untuk PKL, kira- kira berdasar hasil evaluasi yang dilakukan bagaimana presentase kebijakan yang tepat antara kepentingan dan kerugian.. terimakasih.

meidyas mengatakan...

selamat siang...
saya ingin menanyakan,,strategi yang dilakukan untuk memberdayakan para PKL yang sudah direlokasi namun kembali lagi ke tempat sebelumnya (misalnya: karena lokasi relokasi tidak strategis)?
terimakasih.

Nuniek Widyanti mengatakan...

ulasan yang menarik saudari dini
dari studi kasus tampak peran masyarkat/perwakilan pedagang kaki lima dalam penataan PKL tidak dilibatkan, terutama dalam penyusunan konsep relokasi padahal mereka memiliki peranan yang penting, akibatnya berdampak pada konflik antar pkl dengan pihak pengkonsep relokasi.

Anda tadi menyebutkan: dalam evaluasi ini pendekatan yang dilakukan oleh pemerintah masih bersifat “supply-side” oriented bisakah Anda jelaskan pendekatan ini dan sebaiknya pendekatan yang seperti apa yang digunakan untuk evaluasi yang bisa sekaligus melibatkan perwakilan pedagang kaki lima? terima kasih

dini mengatakan...

@erina :
kebijakan tersebut sudah pasti dikhususkan untuk mengatur sektor2 informal (PKL) tetapi dengan tetap memperhitungkan kebijakan publik lainnya yang berhubungan (terkena imbas, bukan dalam konteks negatif) langsung dengan kebijakan untuk PKL. Untuk seberapa porsi keuntungan dan kerugian yang harus diperhitungkan, saya pikir suatu kebijakan harusnya dibuat untuk sesuatu hal yang lebih baik, jadi menurut saya diusahakan seminimal mungkin hasil dari suatu kebijakan tidak ada yang merasa dirugikan.

dini mengatakan...

@Nuniek :
Maksud ari pendekatan pemerintah yang bersifat "supply-side" oriented adalah pemerintah terus melakukan berbagai pengaturan, penataan dan bantuan terhadap PKL tanpa melakukan komunikasi dan kerjasama seimbang kepada target goup PKL itu sendiri.
Harusnya pendekatan yang cocok baik dalam tahap penyusunan kebijakan maupun tahap evaluasi adalah pendekatan "demand-side" yaitu adanya kerjasama seimbang antara target goup (PKL) itu sendiri dengan pihak pemerintah selaku pemegang kekuasaan dan penanggung jawab keberhasilan akan suatu kebijakan ataupun program.

dini mengatakan...

@Mediyas:
Sampai saat ini, menurut pendapat saya dalam mengatasi masalah "salah penempatan relokasi" memang belum ada yang efektif. Karena baik pihak pemerintah maupun PKL juga sama-sama dirugikan. Oleh karena itu, untuk menghindari permasalahan tersebut, telah dijelaskan diatas bahwa harus ada keikutsertaan pihak PKL dalam "menggodok" suatu kebijakan ataupun program.
Tetapi perlu dipikirkan alternatif lain, dikutip dari Ketua Komisi B DPRD Kota Bandung Endrizal NazarJadi,
menurut dia, "akan lebih efektif jika pemkot memfasilitasi lahan milik warga yang berada di lokasi yang lebih strategis dibanding mencari lahan baru dan membelinya. Namun hal itu ada konsekuensinya, yakni pengawasan akan kebersihan dan keteraturan".
Menurut saya hal tersebut dapat menjadi alternatif lain dalam mengatasi permasalahan relokasi PKL tersebut.

Posting Komentar