PENDAHULUAN
Penciptaan lapangan pekerjaan dan pengentasan kemiskinan di perkotaan merupakan dua dari beberapa masalah besar yang harus dipecahkan. Sektor informal pada dasarnya adalah salah satu bentuk respon migran dan masyarakat miskin di kota terhadap pembangunan antar daerah yang tidak merata, urbanisasi, meluasnya tingkat pengangguran dan merebaknya tekanan kemiskinan. Keberadaan PKL pada dasarnya bukanlah semata-mata beban atau gangguan bagi keindahan dan ketertiban kota. PKL dan kaum migran adalah sebuah potensi terpendam, yang bila dikelola dengan bijak dapat menjadi sumber pemasukan bagi PAD Kota Surabaya.
Banyak upaya-upaya yang dilakukan pemerintah dalam usaha pengembangan PKL. Tetapi pada kenyataanya, banyak solusi kebijakan dan program yang ditawarkan pemerintah belum sepenuhnya berhasil. Hal ini disebabkan karena pendekatan pemerintah yang masih bersifat “supplyside” oriented (pengaturan, penataan, dan bantuan terhadap PKL dilakukan tanpa melakukan komunikasi dan kerjasama dengan PKL sendiri). Dengan kata lain, kebijakan pembinaan PKL yang dibuat oleh pemerintah selalu memunculkan masalah baru ketimbang memecahkan masalah yang ada.
Mengacu pada masalah di atas, maka saya mencoba mengevaluasi kebijakan Pemerintah Kota Surabaya tentang sektor informal (PKL). Dalam metode evaluasi saya menggunakan pendekatan Evaluasi Formal yaitu menilai keberhasilan suatu kebijakan / program / proyek berdasarkan tujuan yang telah ditetapkan, dengan menggunakan teknik evaluasi impact assessment.
GAMBARAN UMUM
Pada tahun 2001 Jumlah PKL mencapai angka 3818 di Surabaya (Paguyuban Pedagang Kaki Lima Kota Surabaya tahun 2000). Dan tersebar di berbagai ruas jalan, pertokoan dan pusat-pusat kegiatan di Surabaya. Persebaran PKL di Surabaya dapat dilihat pada tabel dibawah ini.
Lokasi Kegiatan dan Jumlah PKL
| No. | Lokasi Kegiatan (Jalan) | JUMLAH |
| 1. | Kembang Jepun | 15 |
| 2. | Prapat Kurung | 52 |
| 3. | KHM. Mansyur | 38 |
| 4. | Kepanjen | 31 |
| 5. | Kawung | 29 |
| 6. | Barata Jaya | 30 |
| 7. | Sidoluhur | 20 |
| 8. | Alun-Alun Priok | 45 |
| 9. | Sedayu | 27 |
| 10. | KHM. Mansyur Timur | 27 |
| 11. | Kranggan Sisi Utara | 32 |
| 12. | Pasar Turi | 28 |
| 13. | Embong Blimbing | 35 |
| 14. | Sedap Malam | 36 |
| 15. | Kemuning | 16 |
| 16. | Embong Wungu | 10 |
| 17. | Iris | 13 |
| 18. | Ketupa | 12 |
| 19. | Kedungdoro | 99 |
| 20. | Kapasari | 227 |
| 21. | Tunjungan | 250 |
| 22. | Simo dan sekitarnya | 180 |
| 23. | Sekitar Masjid Agung | 250 |
| 24. | Pahlawan | 270 |
| 25. | Dukuh Kupang | 147 |
| 26. | Demak | 150 |
| 27. | Pacuan Kuda | 178 |
| 28. | Rungkut Industri | 256 |
| 29. | Joyoboyo | 125 |
| 30. | Raya Manukan Klon | 100 |
| 31. | Bogen | 19 |
| 32. | Petojo | 70 |
| 33. | Dharmahusada | 90 |
| 34. | Lapangan Kali Bokor | 42 |
| 35. | Pucang Anom | 31 |
| 36. | Pucang Rinenggo | 15 |
| 37. | Nginden Bengkok | 67 |
| 38. | Nginden | 59 |
| 39. | Ubi | 11 |
| 40. | Bentol | 27 |
| 41. | Setail | 92 |
| 42. | Anjasmoro | 44 |
| 43. | Widodaren | 28 |
| 44. | Kranggan Sisi Selatan | 52 |
| 45. | Karangpilang | 72 |
| 46. | Alun-Alun Karah | 50 |
| 47. | A. Yani | 29 |
| 48. | Indrapura | 50 |
| 49. | Kupang | 57 |
| 50. | Jemur Handayani | 15 |
| 51. | Jembatan Merah | 170 |
| JUMLAH | 3818 | |
Sumber : Paguyuban Pedagang Kaki Lima Kota Surabaya tahun 2000
Berbagai solusi pernah ditawarkan pemerintah dalam usaha mengembangkan dan juga menata sektor informal PKL di perkotaan, sebagai contoh :
• Melakukan penataan PKL dengan merelokasi PKL dari satu kawasan ke kawasan lain yang telah disediakan oleh pemerintah. Hal ini tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) No 17 tahun 2003 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL).
• Melakukan penggusuran PKL. Kebijakan ini dilakukan pihak pemerintah jika PKL yang ada susah untuk diajak bekerjasama. Penggusuran PKL yang dilakukan tanpa solusi bahkan dengan cara kekerasan tidak memecahkan masalah dan karenanya harus dihentikan. Karena tidak menyelesaikan masalah bahkan akan memicu konflik dan kekerasan.
• Melakukan pembinaan terhadap PKL. Langkah ini cukup efektif tetapi tidak dapat dikerjakan secara terus menerus secara keberlanjutan.
Salah satu pembinaan yang dilakukan oleh Kementerian Koperasi dan UKM adalah melalui Program Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima dengan fasilitasi Bantuan Perkuatan Sarana Usaha sebagai stimulator dan katalisator bagi Pemerintah Kabupaten/Kota. Dalam program tersebut, Kementerian Negara Koperasi dan UKM bersinergi dengan Pemerintah Propinsi atau Kabupaten/Kota untuk memberdayakan PKL melalui Koperasi.
EVALUASI KEBIJAKAN BESERTA KONSEP
Keberadaan PKL yang menimbulkan dilematis tersendiri bagi pemerintah menuntut kebijaksanaan dalam proses penyelesaiannya. Konflik yang terjadi disebabkan oleh beberapa hal: pertama, dalam membuat agenda kebijakannya pemerintah cenderung bertindak sepihak sebagai agen tunggal dalam menyelesaikan persoalan. Hal tersebut dapat dilihat dari tidak diikutsertakan atau dilibatkannya perwakilan pedagang kaki lima ke dalam tim yang menyusun konsep relokasi. Tim relokasi yang selama ini dibentuk oleh pemerintah hanya terdiri dari Sekretaris Daerah, Asisten Pembangunan, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi, serta Dinas Pengelolaan Pasar.
Kedua, adanya perbedaan persepsi dan logika dalam memandang suatu masalah antara pemerintah dengan pedagang kaki lima tanpa disertai adanya proses komunikasi timbal balik diantara keduanya. Dalam proses pembuatan kebijakan, Pemerintah Kota seringkali menggunakan perspektif yang teknokratis, sehingga tidak memberikan ruang terhadap proses negosiasi atau sharing informasi untuk menemukan titik temu antara dua kepentingan yang berbeda. Selama ini, pedagang kaki lima menganggap Pemerintah Kota tidak pernah memberikan rasionalisasi dan sosialisasi atas kebijakan relokasi yang dikeluarkan, sehingga pedagang kaki lima curiga bahwa relokasi tersebut semata-mata hanya untuk keuntungan dan kepentingan Pemerintah Kota. Selain itu, tidak adanya sosialisasi tersebut mengakibatkan ketidak jelasan konsep relokasi yang ditawarkan oleh pemerintah, sehingga pedagang kaki lima melakukan penolakan terhadap kebijakan relokasi.
Berdasarkan berita Surat Kabar Surya, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI), Mansur minta agar Peraturan Daerah (Perda) No 17 tahun 2003 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) direvisi. Pasalnya, keberadaan perda tersebut dinilai sudah tidak relevan dan tidak sesuai dengan kondisi serta situasi yang ada sekarang. Bahkan bentuk penataan dan pembinaan terhadap PKL seperti diatur dalam perda tidak lagi dilaksanakan sebagai mana mestinya. Dijelaskan Mansur, salah satu pasal perda yang menyebutkan melarang masyarakat melakukan transaksi terharap PKL, merupakan bentuk intimidasi yang jelas melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Di samping itu, pasal-pasal lain dalam perda hampir seluruhnya tidak ada yang membela kepentingan PKL. Kalaupun ada pasal bertema pembinaan PKL tetapi pada dasarnya sulit diwujudkan karena tidak sesuai dengan karakter dan kondisi di lapangan. Sementara Anggota DPRD Kota Surabaya, Muhammad Machmud dalam kesempatan sama mengatakan, dari 10 Bab dalam Perda No 17 tahun 2003 itu hanya satu Bab yang membela kepentingan PKL. Sedangkan 9 Bab lain semuanya cenderung mendatangkan kerugian bagi PKL.
Pada intinya, pendekatan yang dilakukan oleh pemerintah masih bersifat “supply-side” oriented. Dengan kata lain, pemerintah terus menerus melakukan berbagai pengaturan penataan dan bantuan terhadap PKL tanpa melakukan komunikasi dan kerjasama seimbang kepada target group pedagang kaki lima itu sendiri (demand site). Disamping itu juga diidentifikasi belum adanya keterkaitan dan koordinasi dalam perencanaan pengembangan PKL tingkat makro maupun mikro (Sethuraman dalam Firdausy, 1989).
Penjabaran evaluasi diatas dapat ditabelkan sebagai berikut :
KESIMPULAN
Hasil dari evaluasi ini menunjukkan bahwa : (1) Kawasan yang telah disediakan oleh pemerintah tidak ditempati PKL karena kurang strategis, sehingga semakin memicu konflik dan kekerasan antara PKL dan pemerintah (dalam hal ini satpol PP); (2) Hanya sebagian kecil PKL yang telah mendapatkan lokasi usaha, belum semua PKL; (3) Kebijakan tentang PKL dibuat dengan tidak memberikan ruang publik dan dilakukan secara sepihak tanpa melibatkan pihak yang menjadi sasaran kebijakan; (4) Petugas di lapangan lebih sering menggunakan pendekatan legal formal seperti ”menertibkan” daripada ”menata”; (5)Kurangnya sosialisasi tentang adanya program pembinaan terhadap PKL; (6) Kesulitan dalam memperoleh modal/ kredit yang disediakan pemerintah.
DAFTAR PUSTAKA
Awang, Rasdian (2009). ’PKL sebagai Pendukung Perekonomian Kota: Antara Pengembangan, Penataan & Penggusuran’. Diakses dari http://www.dewankotasurabaya.org.tanggal 8 Maret 2010 pukul 11.00 WIB
Badan Perencanaan Pembangunan Kota Surabaya. (2003). ‘Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Surabaya 2003-2013’. Surabaya : Bappeko Surabaya.
Denny, hardi (2007). ’Pemberian Tenda Bagi PKL Alun-Alun Sidoarjo’. Diakses dari http://dennyhardi.multiply.com tanggal 8 Maret 2010 pukul 11.00 WIB
Firdausy, Carunia Mulya. (1995). ‘Model dan Kebijakan Pengembangan Sektor Informal Pedagang Kaki Lima’. Pengembangan Sektor Informal Pedagang Kaki Lima di Perkotaan. Jakarta: Dewan Riset Nasional dan Bappenas bekerjasama dengan Puslitbang Ekonomi dan Pembangunan LIPI.
