Pages

Selasa, 11 Januari 2011

PEMBIAYAAN PEMBANGUNAN DALAM MEREVITALISASI KEBUN BINATANG SURABAYA (KBS)

1. Latar Belakang
Mimpi warga Surabaya untuk memiliki tempat hidup yang nyaman sepertinya semakin jauh dari kenyataan. Di salah satu harian kota memaparkan bahwa ruang terbuka hijau (RTH) di Surabaya yang tinggal 262 hektar dari 32.700 hektar wilayah Surabaya, atau hanya 0,8%. Padahal RTH dapat berfungsi sebagai paru-paru kota metropolitan tersebut. Salah satu paru-paru Kota Surabaya yang terancam keberadaannya yaitu Kebun Binatang Surabaya (KBS), yang menurut rumor disebabkan karena terjadinya konflik internal dalam KBS tersebut.
Terdapat isu bahwa KBS akan diserahkan kepada investor untuk kepentingan usaha seperti mall atau hotel. Namun menurut Heru Purnomo Hadi, pihaknya tidak pernah khawatir soal ini karena sertifikat tanah di KBS seluas sekitar 15 hektare milik pemkot itu bertuliskan hanya untuk KBS. Pada kesempatan itu, Menteri Kehutanan juga menegaskan bahwa kebun binatang tidak bakal dipindahkan dari Jalan Setail. Menurut dia, keberadaan KBS telah menjadi salah satu pemenuhan ruang terbuka hijau (RTH) untuk Surabaya.
Berdasarkan pentingnya KBS bagi Kota Surabaya, maka perlu dilakukan rehabilitasi kondisi KBS secara keseluruhan. KBS harus dirombak total karena banyak hal yang sudah tidak lagi sesuai dengan kaidah konservasi. Tetapi terdapat kendala, yaitu masalah dana dan juga siapa pihak yang bertanggung jawab dalam pengurusan KBS yang saat ini masih terjadi konflik internal.

2. Mekanisme Pembiayaan Operasional Kebun Binatang Surabaya (KBS)
2.1 Sebelum terjadinya konflik internal




Pemasukan KBS hanya ditopang dari penjualan tiket masuk dan dari iklan sponsor yang nilainya tak seberapa jika dibandingkan dengan kebutuhan operasional dan perawatan KBS yang cukup besar. Sedangkan bantuan dari Pemkot, Pemprov, apalagi Pemerintah Pusat tidak ada.


2.2 Saat terjadinya konflik internal antar pengelola KBS dan juga kejadian hewan satwa yang banyak mati


Selama KBS dikelola Yayasan Taman Flora dan Satwa Surabaya (YTFSS) kondisinya tidak lebih baik, sehingga akhirnya pemerintah dan PKBSI (Persatuan Kebun Binatang Seluruh Indonesia) mengambil alih kepengurusan KBS. Setelah pengambil alihan itulah, pengelola KBS disebut Tim Manajemen Sementara (TMS) Kebun Binatang Surabaya.
Untuk biaya pengelolaan Kebun Binatang Surabaya (KBS) sementara ini berasal dari dana pemerintah. Untuk menyelamatkan Kebun Binatang Surabaya (KBS) dalam jangka pendek ini, pemkot siap berpartisipasi mendanai biaya operasionalnya. Jadi maksudnya adalah, jika dana dari Pemerintah Pusat dan Pemprov masih tidak mencukupi, maka Pemkot berupaya untuk menyokong Pemerintah Pusat dan Pemprov Jatim dalam mendanai biaya operasionalnya. Hal tersebut ditempuh agar satwa dapat hidup layak. Sementara operasi sehari-hari tetap menjadi beban pihak manajemen yang bersumber dari hasil penjualan tiket masuk dan iklan sponsor.
Kondisi satwa di KBS saat ini dianggap tidak layak. Namun, pihak manajemen KBS menyatakan tak memiliki dana yang cukup untuk mengatasi semua itu. Maka, intervensi jangka pendek harus dilakukan melalui pembiayaan. Sedangkan intervensi jangka panjang ditempuh dengan membuat rencana induk masa depan KBS.

3. Fungsi Kebun Binatang Surabaya (KBS)
Berdasarkan data pada kuartal keempat 2009, koleksi satwa Kebun Binatang Surabaya mencapai 4.006 satwa yang terdiri dari 244 spesies. Karena itu, fungsi Kebun Binatang Surabaya sebagai satu-satunya kawasan konservasi, edukasi, serta labolatorium harus tetap dipertahankan. Demikian diungkapkan Manajer Keuangan Perkumpulan Taman Flora dan Satwa Surabaya (PTFSS) Periode 2009-2012 Wuri Handayani, Senin (29/3/2010) di Surabaya.
Dengan luas areal 15 hektar dan berada tepat di pintu masuk Kota Surabaya, KBS tak hanya berfungsi sebagai tempat hiburan, tapi sekaligus kawasan konservasi, edukasi dan laboratorium hidup. Menurut Wuri, para peneliti, baik dari dalam maupun luar negeri seringkali datang ke tempat ini untuk melakukan penelitian serta mengamati pola tingkah laku dan perkembangbiakan hewan.
Lebih jauh lagi, kawasan hijau KBS juga berfungsi sebagai paru-paru Kota Surabaya dan juga sebagai tempat rekreasi publik. Karena lokasinya yang strategis, KBS menjadi tempat tujuan wisata favorit di Surabaya.

4. Sumber Pendapatan Kebun Binatang Surabaya (KBS)

Pada hari biasa antara hari Senin hingga Jumat rata-rata jumlah pengunjung KBS mencapai 4.000 pengunjung. Sedangkan pada hari Sabtu dan Minggu jumlah pengunjung melonjak hingga kisaran 10.000 sampai 12.000 pengunjung sehari. Menurut pengelola KBS, dengan jumlah pengunjung sebanyak itu, rata-rata pemasukan KBS dari tiket mencapai Rp 17 miliar hingga 18 miliar per tahun. Bahkan tahun 2009 pendapatan KBS dari tiket mencapai hampir Rp 20 miliar.
Meski mendapatkan pemasukan sejumlah itu, setiap bulan KBS harus mengeluarkan dana sebesar Rp 1,2 miliar per bulan. Dana tersebut untuk membayar gaji karyawan 42,5 persen, membeli pakan satwa 30 persen, memberi obat-obatan pada satwa 12 persen, dan perbaikan serta pemeliharaan kandang satwa 3,9 persen. Dapat dilihat bahwa alokasi dana untuk perbaikan kandang satwa sangat sedikit sehingga banyak kandang satwa di KBS yang tak terurus. Kalau pembiayaan operasional KBS mengandalkan hal-hal yang rutin saja seperti tiket tak akan cukup. Harus ada pemasukan intensifikasi fasilitas yang ada.

5. Faktor Penyebab Permasalahan Pembiayaan
Permasalahan pertama pada pembiayaan Kebun Binatang Surabaya (KBS) adalah masalah sumber pembiayaan pembangunannya. Sumber pembiayaan konvensional (APBN dan APBD) menjadi satu-satunya sumber anggaran subsidi dalam pengelolaan KBS ini.
Kesulitan anggaran ini juga didukung oleh semakin memburuknya kondisi Kebun Binatang Surabaya yang menyebabkan semakin banyaknya satwa yang mati. Hal ini menyebabkan kebutuhan akan dana semakin membengkak dan tidak mencukupi untuk merevitalisasi Kebun Binatang Surabaya (KBS). Permasalahan lainnya adalah carut marutnya pihak pengelola KBS yang masih terus berkelanjutan. Banyak pihak dengan kepentingannya masing - masing turut andil untuk memperkeruh keadaan dan mencari celah untuk masuk menguasai pengelolaan lahan KBS. Selama ini KBS memang belum memiliki badan hukum yang sesuai dengan Permenhut. Pengelola hanya berbadan hukum perkumpulan, yakni Perkumpulan Taman Flora dan Satwa Surabaya.

6. Strategi Pembiayaan
Berdasarkan permasalahan serta faktor penyebab yang telah dijelaskan di atas, maka strategi pembiayaan yang tepat antara lain :
a. Strategi Public Private Partnership (PPP)
Strategi ini merupakan kolaborasi atau bentuk kerjasama antara pemerintah dengan swasta dalam membiayai pembangunan dan atau pengelolaan Kebun Binatang Surabaya (KBS). Alasan mengapa pemkot (sektor pemerintah) tidak diberi kesempatan untuk mengelola KBS secara penuh adalah selain bermasalah dengan minimnya dana yang dimiliki pemerintah, dalam mengelola kebun binatang tidak bisa disamakan seperti mengelola usaha lainnya. Dibutuhkan keahlian konservasi, sehingga harus melibatkan orang-orang yang ekspert (sektor swasta) dibidang itu. Maka dapat disimpulkan bahwa skema pembiayaan dan kerjasama menggunakan metode Public Private Partnership (PPP) yaitu kerjasama antara pemerintah dan swasta. Skema ini memungkinkan pemerintah untuk meningkatkan nilai guna uang (value for money), sehingga dengan jumlah dana yang sama pemerintah dapat membiayai lebih banyak proyek infrastruktur. Tetapi penerapan skema ini perlu dibarengi dengan pembentukan kelembagaan yang kuat dan penerapan aturan main yang ketat, agar kerjasama yang terbentuk dapat menguntungkan kedua belah pihak.
b. Memberikan insentif kepada pihak swasta (investor) yang bersedia berinvestasi dalam pembangunan dan merevitalisasi Kebun Binatang Surabaya
Insentif yang dapat diberikan antara lain :
- Memberi kemudahan bagi pihak swasta (investor) terkait dalam hal pengurusan administrasi untuk pengembangan Kebun Binatang Surabaya (KBS).
- Dengan menurunkan nilai pajak pembangunan.

PEMBIAYAAN PEMBANGUNAN
Oleh : Pradini Ekasari Putri
NRP : 3607100042

Sabtu, 05 Juni 2010

EVALUASI KEBIJAKAN SEKTOR INFORMAL (PKL) DI KOTA SURABAYA

PENDAHULUAN

Penciptaan lapangan pekerjaan dan pengentasan kemiskinan di perkotaan merupakan dua dari beberapa masalah besar yang harus dipecahkan. Sektor informal pada dasarnya adalah salah satu bentuk respon migran dan masyarakat miskin di kota terhadap pembangunan antar daerah yang tidak merata, urbanisasi, meluasnya tingkat pengangguran dan merebaknya tekanan kemiskinan. Keberadaan PKL pada dasarnya bukanlah semata-mata beban atau gangguan bagi keindahan dan ketertiban kota. PKL dan kaum migran adalah sebuah potensi terpendam, yang bila dikelola dengan bijak dapat menjadi sumber pemasukan bagi PAD Kota Surabaya.

Banyak upaya-upaya yang dilakukan pemerintah dalam usaha pengembangan PKL. Tetapi pada kenyataanya, banyak solusi kebijakan dan program yang ditawarkan pemerintah belum sepenuhnya berhasil. Hal ini disebabkan karena pendekatan pemerintah yang masih bersifat “supplyside” oriented (pengaturan, penataan, dan bantuan terhadap PKL dilakukan tanpa melakukan komunikasi dan kerjasama dengan PKL sendiri). Dengan kata lain, kebijakan pembinaan PKL yang dibuat oleh pemerintah selalu memunculkan masalah baru ketimbang memecahkan masalah yang ada.

Mengacu pada masalah di atas, maka saya mencoba mengevaluasi kebijakan Pemerintah Kota Surabaya tentang sektor informal (PKL). Dalam metode evaluasi saya menggunakan pendekatan Evaluasi Formal yaitu menilai keberhasilan suatu kebijakan / program / proyek berdasarkan tujuan yang telah ditetapkan, dengan menggunakan teknik evaluasi impact assessment.

GAMBARAN UMUM

Pada tahun 2001 Jumlah PKL mencapai angka 3818 di Surabaya (Paguyuban Pedagang Kaki Lima Kota Surabaya tahun 2000). Dan tersebar di berbagai ruas jalan, pertokoan dan pusat-pusat kegiatan di Surabaya. Persebaran PKL di Surabaya dapat dilihat pada tabel dibawah ini.

Lokasi Kegiatan dan Jumlah PKL

No.

Lokasi Kegiatan (Jalan)

JUMLAH

1.

Kembang Jepun

15

2.

Prapat Kurung

52

3.

KHM. Mansyur

38

4.

Kepanjen

31

5.

Kawung

29

6.

Barata Jaya

30

7.

Sidoluhur

20

8.

Alun-Alun Priok

45

9.

Sedayu

27

10.

KHM. Mansyur Timur

27

11.

Kranggan Sisi Utara

32

12.

Pasar Turi

28

13.

Embong Blimbing

35

14.

Sedap Malam

36

15.

Kemuning

16

16.

Embong Wungu

10

17.

Iris

13

18.

Ketupa

12

19.

Kedungdoro

99

20.

Kapasari

227

21.

Tunjungan

250

22.

Simo dan sekitarnya

180

23.

Sekitar Masjid Agung

250

24.

Pahlawan

270

25.

Dukuh Kupang

147

26.

Demak

150

27.

Pacuan Kuda

178

28.

Rungkut Industri

256

29.

Joyoboyo

125

30.

Raya Manukan Klon

100

31.

Bogen

19

32.

Petojo

70

33.

Dharmahusada

90

34.

Lapangan Kali Bokor

42

35.

Pucang Anom

31

36.

Pucang Rinenggo

15

37.

Nginden Bengkok

67

38.

Nginden

59

39.

Ubi

11

40.

Bentol

27

41.

Setail

92

42.

Anjasmoro

44

43.

Widodaren

28

44.

Kranggan Sisi Selatan

52

45.

Karangpilang

72

46.

Alun-Alun Karah

50

47.

A. Yani

29

48.

Indrapura

50

49.

Kupang

57

50.

Jemur Handayani

15

51.

Jembatan Merah

170

JUMLAH

3818

Sumber : Paguyuban Pedagang Kaki Lima Kota Surabaya tahun 2000

Berbagai solusi pernah ditawarkan pemerintah dalam usaha mengembangkan dan juga menata sektor informal PKL di perkotaan, sebagai contoh :

Melakukan penataan PKL dengan merelokasi PKL dari satu kawasan ke kawasan lain yang telah disediakan oleh pemerintah. Hal ini tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) No 17 tahun 2003 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL).

Melakukan penggusuran PKL. Kebijakan ini dilakukan pihak pemerintah jika PKL yang ada susah untuk diajak bekerjasama. Penggusuran PKL yang dilakukan tanpa solusi bahkan dengan cara kekerasan tidak memecahkan masalah dan karenanya harus dihentikan. Karena tidak menyelesaikan masalah bahkan akan memicu konflik dan kekerasan.

Melakukan pembinaan terhadap PKL. Langkah ini cukup efektif tetapi tidak dapat dikerjakan secara terus menerus secara keberlanjutan.

Salah satu pembinaan yang dilakukan oleh Kementerian Koperasi dan UKM adalah melalui Program Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima dengan fasilitasi Bantuan Perkuatan Sarana Usaha sebagai stimulator dan katalisator bagi Pemerintah Kabupaten/Kota. Dalam program tersebut, Kementerian Negara Koperasi dan UKM bersinergi dengan Pemerintah Propinsi atau Kabupaten/Kota untuk memberdayakan PKL melalui Koperasi.

EVALUASI KEBIJAKAN BESERTA KONSEP

Keberadaan PKL yang menimbulkan dilematis tersendiri bagi pemerintah menuntut kebijaksanaan dalam proses penyelesaiannya. Konflik yang terjadi disebabkan oleh beberapa hal: pertama, dalam membuat agenda kebijakannya pemerintah cenderung bertindak sepihak sebagai agen tunggal dalam menyelesaikan persoalan. Hal tersebut dapat dilihat dari tidak diikutsertakan atau dilibatkannya perwakilan pedagang kaki lima ke dalam tim yang menyusun konsep relokasi. Tim relokasi yang selama ini dibentuk oleh pemerintah hanya terdiri dari Sekretaris Daerah, Asisten Pembangunan, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi, serta Dinas Pengelolaan Pasar.

Kedua, adanya perbedaan persepsi dan logika dalam memandang suatu masalah antara pemerintah dengan pedagang kaki lima tanpa disertai adanya proses komunikasi timbal balik diantara keduanya. Dalam proses pembuatan kebijakan, Pemerintah Kota seringkali menggunakan perspektif yang teknokratis, sehingga tidak memberikan ruang terhadap proses negosiasi atau sharing informasi untuk menemukan titik temu antara dua kepentingan yang berbeda. Selama ini, pedagang kaki lima menganggap Pemerintah Kota tidak pernah memberikan rasionalisasi dan sosialisasi atas kebijakan relokasi yang dikeluarkan, sehingga pedagang kaki lima curiga bahwa relokasi tersebut semata-mata hanya untuk keuntungan dan kepentingan Pemerintah Kota. Selain itu, tidak adanya sosialisasi tersebut mengakibatkan ketidak jelasan konsep relokasi yang ditawarkan oleh pemerintah, sehingga pedagang kaki lima melakukan penolakan terhadap kebijakan relokasi.

Berdasarkan berita Surat Kabar Surya, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI), Mansur minta agar Peraturan Daerah (Perda) No 17 tahun 2003 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) direvisi. Pasalnya, keberadaan perda tersebut dinilai sudah tidak relevan dan tidak sesuai dengan kondisi serta situasi yang ada sekarang. Bahkan bentuk penataan dan pembinaan terhadap PKL seperti diatur dalam perda tidak lagi dilaksanakan sebagai mana mestinya. Dijelaskan Mansur, salah satu pasal perda yang menyebutkan melarang masyarakat melakukan transaksi terharap PKL, merupakan bentuk intimidasi yang jelas melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Di samping itu, pasal-pasal lain dalam perda hampir seluruhnya tidak ada yang membela kepentingan PKL. Kalaupun ada pasal bertema pembinaan PKL tetapi pada dasarnya sulit diwujudkan karena tidak sesuai dengan karakter dan kondisi di lapangan. Sementara Anggota DPRD Kota Surabaya, Muhammad Machmud dalam kesempatan sama mengatakan, dari 10 Bab dalam Perda No 17 tahun 2003 itu hanya satu Bab yang membela kepentingan PKL. Sedangkan 9 Bab lain semuanya cenderung mendatangkan kerugian bagi PKL.

Pada intinya, pendekatan yang dilakukan oleh pemerintah masih bersifat “supply-side” oriented. Dengan kata lain, pemerintah terus menerus melakukan berbagai pengaturan penataan dan bantuan terhadap PKL tanpa melakukan komunikasi dan kerjasama seimbang kepada target group pedagang kaki lima itu sendiri (demand site). Disamping itu juga diidentifikasi belum adanya keterkaitan dan koordinasi dalam perencanaan pengembangan PKL tingkat makro maupun mikro (Sethuraman dalam Firdausy, 1989).

Penjabaran evaluasi diatas dapat ditabelkan sebagai berikut :





KESIMPULAN

Hasil dari evaluasi ini menunjukkan bahwa : (1) Kawasan yang telah disediakan oleh pemerintah tidak ditempati PKL karena kurang strategis, sehingga semakin memicu konflik dan kekerasan antara PKL dan pemerintah (dalam hal ini satpol PP); (2) Hanya sebagian kecil PKL yang telah mendapatkan lokasi usaha, belum semua PKL; (3) Kebijakan tentang PKL dibuat dengan tidak memberikan ruang publik dan dilakukan secara sepihak tanpa melibatkan pihak yang menjadi sasaran kebijakan; (4) Petugas di lapangan lebih sering menggunakan pendekatan legal formal seperti ”menertibkan” daripada ”menata”; (5)Kurangnya sosialisasi tentang adanya program pembinaan terhadap PKL; (6) Kesulitan dalam memperoleh modal/ kredit yang disediakan pemerintah.

DAFTAR PUSTAKA

Awang, Rasdian (2009). ’PKL sebagai Pendukung Perekonomian Kota: Antara Pengembangan, Penataan & Penggusuran’. Diakses dari http://www.dewankotasurabaya.org.tanggal 8 Maret 2010 pukul 11.00 WIB

Badan Perencanaan Pembangunan Kota Surabaya. (2003). ‘Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Surabaya 2003-2013’. Surabaya : Bappeko Surabaya.

Denny, hardi (2007). ’Pemberian Tenda Bagi PKL Alun-Alun Sidoarjo’. Diakses dari http://dennyhardi.multiply.com tanggal 8 Maret 2010 pukul 11.00 WIB

Firdausy, Carunia Mulya. (1995). ‘Model dan Kebijakan Pengembangan Sektor Informal Pedagang Kaki Lima’. Pengembangan Sektor Informal Pedagang Kaki Lima di Perkotaan. Jakarta: Dewan Riset Nasional dan Bappenas bekerjasama dengan Puslitbang Ekonomi dan Pembangunan LIPI.